Peredaran Narkoba Merambah Ruang Digital, Generasi Muda Diminta Waspada

Jakarta — Perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital kini dapat dimanfaatkan jaringan narkotika untuk melakukan promosi, membangun komunikasi dengan calon korban, hingga menjalankan transaksi secara tersembunyi.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Webinar “Pencegahan Narkoba di Era Digital” yang digelar pada Rabu, 16 September 2026.

Webinar menghadirkan Sabam Rajagukguk, Anggota Komisi I DPR RI; Asep Rohmatullah, S.Fil.I., M.M, Peneliti MSI/BRIMA (Badan Riset & Inovasi Mathla’ul Anwar); serta Amien Wahyudi Harahap, Ketua Gerakan Anti Narkoba Labuhanbatu dan Duta Anti Narkoba Polda Sumatera Utara.

Narkoba Jadi Ancaman di Tengah Perkembangan Digital

Sabam Rajagukguk menilai persoalan narkoba tidak semata-mata berkaitan dengan hukum dan keamanan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan data survei nasional BNN bersama BRIN dan BPS periode 2023–2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia 15–64 tahun. Kelompok usia 15–24 tahun tercatat memiliki prevalensi sebesar 2,53 persen.

Menurut Sabam, perkembangan teknologi membuat informasi dapat tersebar dengan sangat cepat. Kondisi yang sama dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk memperluas jangkauan peredaran melalui ruang digital.

Media sosial dan platform daring yang seharusnya digunakan untuk belajar, bekerja, berkomunikasi, dan mengembangkan usaha dapat berubah menjadi celah bagi transaksi ilegal apabila tidak diiringi pengawasan dan literasi digital.

Ia juga menyoroti kemunculan New Psychoactive Substances (NPS) serta kekhawatiran terhadap penyalahgunaan zat narkotika melalui produk rokok elektrik atau vape.

Data BNN yang dipublikasikan pada 2026 juga menunjukkan bahwa dari 1.745 sampel cairan vape yang diperiksa hingga Agustus 2026, sebanyak 1.716 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika maupun NPS.

Modus Peredaran Narkoba Makin Sulit Dideteksi

Peneliti MSI/BRIMA, Asep Rohmatullah, menjelaskan bahwa digitalisasi telah mengubah pola peredaran narkoba.

Menurutnya, jaringan narkoba dapat memanfaatkan akun anonim, komunikasi tertutup, kode tertentu, hingga berbagai platform digital untuk menjangkau calon pengguna.

Transaksi dapat dilakukan melalui layanan pembayaran digital, sementara distribusi barang dilakukan menggunakan berbagai metode pengiriman. Setelah transaksi selesai, pelaku dapat menghapus akun atau komunikasi sehingga jejak digital menjadi lebih sulit ditelusuri.

Asep menyebut terdapat sejumlah faktor yang membuat ruang digital rentan dimanfaatkan untuk peredaran narkoba, di antaranya akses yang tidak mengenal batas wilayah, penggunaan akun anonim, jangkauan global, pengaruh teman sebaya dan figur di media sosial, serta masih rendahnya literasi digital sebagian masyarakat.

Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Edukasi dan peningkatan kemampuan masyarakat untuk mengenali modus penawaran narkoba juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Lima Lapisan Pencegahan di Ruang Digital

Asep menawarkan pendekatan pencegahan melalui lima lapisan.

Pertama, individu, dengan meningkatkan literasi dan ketahanan diri agar mampu mengenali modus peredaran narkoba.

Kedua, keluarga dan lingkungan, melalui komunikasi terbuka dan pengawasan sosial.

Ketiga, platform digital, yang memiliki peran dalam mendeteksi serta memoderasi konten yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Keempat, pemerintah dan aparat penegak hukum, melalui pengawasan, penindakan, serta pemutusan akses terhadap aktivitas digital yang melanggar hukum.

Kelima, ekosistem digital, yaitu membangun kolaborasi berkelanjutan antara masyarakat, platform, pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, dan berbagai pihak lainnya.

Untuk masyarakat, Asep menyampaikan langkah sederhana yang dapat diterapkan, yakni stop, cek, tolak, lapor, dan bantu.

Artinya, masyarakat perlu berhenti sejenak ketika menemukan informasi atau tawaran mencurigakan, memeriksa kebenarannya, menolak ajakan yang berkaitan dengan narkoba, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta membantu generasi muda agar tidak terjerumus.

Keluarga dan Sekolah Jadi Benteng Pencegahan

Menurut Asep, keluarga memiliki posisi penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di era digital.

Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak sehingga perubahan perilaku maupun aktivitas digital yang mencurigakan dapat diketahui lebih awal.

Pencegahan juga perlu diperkuat melalui sekolah, kampus, dan organisasi. Edukasi mengenai bahaya narkoba dapat dikemas dengan pendekatan yang lebih kreatif dan dekat dengan karakter generasi muda.

Kampanye digital juga dinilai perlu menggunakan pesan yang singkat, mudah dipahami, dan mendorong interaksi. Dengan demikian, informasi tentang bahaya narkoba tidak berhenti sebagai sosialisasi satu arah, tetapi dapat menjadi bagian dari percakapan di kalangan generasi muda.

Penawaran Narkoba Mulai Menyasar Media Sosial

Sementara itu, Amien Wahyudi Harahap membagikan pengalamannya dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di lapangan.

Ia menyebut ruang digital telah digunakan oleh jaringan narkoba untuk membangun komunikasi dan menjalankan transaksi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penawaran narkoba jenis baru juga dapat menyasar remaja melalui platform seperti TikTok dan Instagram.

Pendekatan yang dilakukan dapat dimulai secara personal dan perlahan, bahkan dengan memberikan tawaran mencoba secara gratis.

Karena itu, Amien mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk memperhatikan aktivitas anak di media sosial tanpa mengabaikan pentingnya komunikasi dan pendampingan.

Menurutnya, masyarakat juga dapat mengambil peran dengan menyebarkan pesan-pesan positif mengenai bahaya narkoba melalui akun media sosial masing-masing.

Jangan Mudah Percaya Informasi di Media Sosial

Amien juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai seluruh informasi yang beredar di ruang digital.

Masyarakat perlu melakukan pengecekan dan memilah informasi sebelum menyebarkannya. Hal ini penting karena ruang digital juga dipenuhi berbagai narasi yang dapat memancing emosi dan mengarahkan pengguna pada perilaku negatif.

Ia mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam membedakan informasi yang bermanfaat dan informasi yang berpotensi merugikan.

Pencegahan Narkoba Membutuhkan Kolaborasi

Para narasumber sepakat bahwa pencegahan narkoba di era digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas, platform digital, hingga masyarakat memiliki peran masing-masing dalam membangun lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.

Upaya tersebut juga perlu berjalan beriringan antara edukasi, literasi digital, pengawasan, pelaporan konten, dan penegakan hukum.

BNN sendiri pada 2026 terus mendorong penguatan P4GN melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat dan berbagai sektor. BNN juga menekankan bahwa pencegahan perlu diperkuat hingga tingkat keluarga, sekolah, desa, dan komunitas.

Dengan semakin luasnya penggunaan teknologi, ruang digital diharapkan tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba, tetapi justru menjadi sarana edukasi dan kampanye untuk membangun generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *