Waspada Judi Online, Masyarakat Didorong Perkuat Literasi Digital

Jakarta – Bahaya judi online menjadi perhatian dalam Sosialisasi Merajut Nusantara bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online”. Kegiatan ini membahas semakin kompleksnya ancaman judi online sekaligus pentingnya meningkatkan literasi digital di tengah masyarakat. (28/8)

Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Sayidia mengatakan, perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, kemudahan akses internet juga dimanfaatkan untuk menyebarkan praktik judi online yang menyasar berbagai kelompok, termasuk anak-anak dan generasi muda.

Menurutnya, judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial. Mereka yang terjerat dapat menghadapi persoalan utang, tekanan psikologis, konflik keluarga, kehilangan pekerjaan hingga persoalan hukum.

“Judi online bukan sekadar permainan. Dampaknya dapat merusak kondisi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat,” menjadi salah satu pesan penting dalam pemaparannya.

Rachel menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs. Edukasi dan literasi digital perlu terus diperkuat agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus perjudian yang beredar di ruang digital.

Modus Judi Online Semakin Beragam

Senada dengan Rachel, Ir. Woro Indah Widiastuti, MT, ICT Regulatory dan USO Expert IICF, mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menggunakan perangkat digital.

Menurut Woro, judi online kini tidak selalu tampil secara terang-terangan. Promosi dapat muncul melalui media sosial, game online, influencer maupun berbagai tawaran yang dikemas seperti investasi atau permainan biasa.

Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri yang perlu diwaspadai adalah adanya aktivitas setor uang, permainan berdasarkan keberuntungan, serta iming-iming hadiah atau keuntungan.

Woro juga menyoroti kelompok anak dan remaja yang semakin rentan terpapar konten perjudian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, hampir 960 ribu pelajar dan mahasiswa terindikasi menjadi korban judi online.

Karena itu, keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada anak. Orang tua tidak hanya perlu mengawasi aktivitas digital, tetapi juga membangun komunikasi agar anak memahami risiko dari konten yang mereka temui di internet.

Empat Pilar Literasi Digital Jadi Benteng

Woro menekankan pentingnya penerapan empat pilar literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Keempat pilar tersebut dapat menjadi bekal masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk mengenali konten berbahaya, menjaga data pribadi, serta tidak ikut menyebarkan promosi judi online.

Ia juga mengajak masyarakat menjalankan kebiasaan sederhana untuk membangun perilaku digital yang lebih sehat, seperti memblokir akun yang mempromosikan judi, mengatur waktu penggunaan gawai, berhenti mengikuti akun yang mendorong gaya hidup konsumtif, serta memperbanyak konten positif.

Judi Online Mengancam Ekonomi dan Kehidupan Sosial

Pegiat Literasi Digital Didi, S.E.Ak., M.Ak., CA., AWM., Cert.IFR., CRMO., AWP, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa judi online telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

Ia menyampaikan data bahwa pada akhir 2025 terdapat sekitar 12,3 juta pemain judi online di Indonesia dengan perputaran uang sekitar Rp286 triliun. Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut tetap menunjukkan besarnya persoalan judi online di Indonesia.

Didi juga menyebut pemerintah telah melakukan berbagai langkah pemberantasan. Salah satunya melalui pemblokiran sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online pada periode Oktober 2024 hingga Juli 2026.

Namun, menurutnya, pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus menjadi benteng terdepan dengan tidak mengakses, menyebarkan maupun mempromosikan konten perjudian.

Generasi Muda Perlu Mendapat Perlindungan

Didi turut menyoroti paparan judi online terhadap anak-anak. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena paparan judi sejak usia dini dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial anak.

Selain anak-anak, judi online juga berdampak terhadap keluarga. Masalah keuangan, utang, kebohongan, hilangnya kepercayaan hingga konflik rumah tangga dapat muncul ketika seseorang mengalami kecanduan.

Didi mengajak masyarakat mengenali tanda-tanda seseorang yang mulai terjerat judi online, seperti sering meminjam uang, gaji cepat habis, melakukan transaksi keuangan yang tidak jelas, berbohong mengenai penggunaan uang, sulit berhenti bermain, serta mulai mengabaikan pekerjaan dan keluarga.

Menurutnya, orang yang mengalami kondisi tersebut perlu diajak berbicara dan didampingi agar tidak semakin terpuruk.

Masa Depan Tidak Dibangun dari Judi

Pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat dan berbagai lembaga terkait. Literasi digital juga harus terus diperkuat agar masyarakat mampu memanfaatkan internet untuk kegiatan yang produktif.

Melalui Sosialisasi Merajut Nusantara “Bijak Digital Tanpa Judi Online”, peserta diajak mengubah cara pandang terhadap penggunaan teknologi. Internet seharusnya menjadi sarana untuk belajar, bekerja, berkarya dan mengembangkan potensi, bukan menjadi tempat mencari keuntungan instan melalui perjudian.

Masa depan tidak dibangun dengan taruhan, tetapi dengan usaha, kesabaran dan kerja keras.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *