Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Dorong Perempuan dan Anak Muda Jadi Pemilih Cerdas di Era Digital

Jakarta — Penguatan partisipasi politik perempuan dan anak muda menjadi salah satu pembahasan utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula yang digelar pada Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan tersebut menekankan pentingnya pendidikan pemilih yang tidak hanya mendorong masyarakat menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga meningkatkan pemahaman terhadap hak politik, proses demokrasi, serta kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi.

Dalam keynote speech, kegiatan pendidikan pemilih disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi melalui peningkatan literasi kepemiluan dan partisipasi masyarakat. Pendidikan pemilih diarahkan agar masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, mandiri, dan bertanggung jawab.

Program tersebut juga memberikan perhatian kepada kelompok pemilih rentan, marjinal, dan pemula yang memiliki tantangan berbeda dalam mengakses informasi kepemiluan. Karena itu, pendidikan pemilih didorong dilakukan secara berkelanjutan, inklusif, partisipatif, dan mudah dipahami.

Perempuan Tidak Hanya Memiliki Suara, tetapi Juga Perlu Memiliki Pengaruh

Ketua Ruang Perempuan, Mutya Gustina, M.Pd., dalam pemaparannya membahas posisi perempuan sebagai penggerak demokrasi.

Ia menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2024 terdapat sekitar 102,6 juta perempuan yang terdaftar sebagai pemilih atau sekitar 50,09 persen dari seluruh pemilih. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa perempuan memiliki posisi penting dalam proses demokrasi.

Namun, jumlah pemilih perempuan yang besar belum selalu berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan dalam menentukan kebijakan.

Menurut materi yang disampaikan Mutya, perempuan perlu didorong untuk tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga mampu menyampaikan kepentingan, memengaruhi kebijakan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan wakil rakyat, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Sejumlah persoalan seperti harga kebutuhan pokok, bantuan sosial, layanan kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, pendidikan, pekerjaan, akses tanah hingga layanan bagi perempuan dengan disabilitas disebut memiliki kaitan dengan kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara.

Karena itu, perempuan didorong untuk mengenali persoalan yang mereka hadapi, membangun organisasi, meningkatkan pengetahuan mengenai proses pengambilan keputusan, masuk ke ruang-ruang kebijakan, serta melakukan advokasi.

“Suara” perempuan, dalam materi tersebut, dipandang perlu berkembang menjadi kekuatan yang dapat memengaruhi kebijakan dan mendorong perubahan di masyarakat.

Hak Politik Perempuan Dijamin Konstitusi

Akademisi Ema Amalia kemudian membahas mengenai hak politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Perempuan memiliki kedudukan yang sama untuk menggunakan hak politik serta berpartisipasi dalam pemerintahan.

Dalam pemaparannya juga dibahas dasar hukum terkait hak politik perempuan, antara lain UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) mengenai persamaan kedudukan warga negara di depan hukum dan Pasal 28D Ayat (3) mengenai kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Selain itu, materi mencakup UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur afirmasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Ema juga memaparkan perjalanan keterlibatan perempuan dalam politik Indonesia. Pada Pemilu 1955, perempuan telah memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Dalam catatan yang disampaikan, terdapat 19 perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR pada pemilu pertama tersebut.

Sementara pada Pemilu 2024, materi menyebut jumlah pemilih perempuan mencapai 102.588.719 orang atau 50,09 persen dari total 204.807.222 pemilih terdaftar.

Namun, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 disebut berada pada angka 21,9 persen. Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah perempuan sebagai pemilih dengan jumlah perempuan yang kemudian berada dalam lembaga legislatif.

Partisipasi politik perempuan pun tidak hanya ditempatkan sebagai pemilih. Perempuan juga dapat berperan sebagai pengawas, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, calon legislatif, kepala daerah maupun kader partai politik.

Tantangan Literasi Digital dan Ancaman Hoaks

Sementara itu, praktisi Rumitria Dinar membahas keterlibatan perempuan dan anak muda dalam menghadapi perkembangan informasi politik di era digital.

Menurut materi yang disampaikan, kelompok perempuan dan anak muda memiliki posisi penting dalam demokrasi. Pada Pemilu 2024, pemilih dari kelompok Gen Z dan Milenial jika digabungkan disebut mencapai 58,38 persen.

Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi politik. Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi dan berkomunikasi melalui berbagai platform digital.

Namun, kondisi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan berupa hoaks, misinformasi, disinformasi, manipulasi foto dan video, ujaran kebencian, polarisasi hingga konten yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Rumitria menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Informasi yang salah tidak selalu dibuat dengan tujuan yang sama, sehingga konteks dan sumber informasi perlu diperiksa sebelum seseorang mempercayai atau menyebarkannya.

Manipulasi konten juga menjadi perhatian. Foto atau video yang sebenarnya asli dapat digunakan dalam konteks yang keliru, misalnya menggunakan foto lama untuk menggambarkan peristiwa terbaru atau memotong video sehingga maknanya berubah.

Perkembangan AI juga memungkinkan munculnya konten deepfake yang membuat seseorang terlihat atau terdengar seolah-olah melakukan maupun mengatakan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau dikatakan.

Karena itu, masyarakat diingatkan untuk melakukan verifikasi dengan memeriksa sumber awal informasi, waktu pembuatan konten, lokasi kejadian, sumber lain yang mengonfirmasi, serta kanal resmi yang relevan.

Pemilih Didorong Tidak Mudah Terpengaruh Informasi Digital

Selain persoalan informasi palsu, peserta juga diajak memahami pengaruh algoritma media sosial dan fenomena echo chamber serta confirmation bias.

Algoritma media sosial dapat membuat pengguna lebih sering menerima informasi yang sesuai dengan minat dan interaksi sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi membuat seseorang hanya melihat pandangan yang sama atau mirip dengan pandangannya.

Dalam konteks pemilu, masyarakat kemudian didorong untuk tidak hanya menerima informasi yang sesuai dengan keyakinan pribadi, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap sumber dan konteks informasi.

Materi juga membahas politik uang atau money politics, yang dijelaskan sebagai pemberian uang, barang, atau keuntungan tertentu kepada pemilih yang dikaitkan dengan upaya memengaruhi pilihan politik.

Perempuan dan anak muda diharapkan tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga berperan menjaga kualitas informasi di lingkungan keluarga, komunitas, maupun ruang digital.

Pendidikan Pemilih Perlu Berlanjut

Ketiga narasumber memiliki penekanan yang saling berkaitan mengenai pentingnya peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Mutya Gustina menekankan pentingnya membangun pengetahuan, organisasi, advokasi, serta keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan.

Ema Amalia menyoroti hak konstitusional perempuan untuk memilih dan dipilih serta pentingnya keterlibatan perempuan dalam berbagai tahapan demokrasi.

Sementara Rumitria Dinar menekankan kemampuan masyarakat, khususnya perempuan dan anak muda, dalam menyaring dan memverifikasi informasi di tengah perkembangan teknologi digital.

Kegiatan ditutup dengan pesan bahwa menjadi pemilih cerdas tidak berhenti pada penggunaan hak suara di TPS. Masyarakat juga perlu memahami hak politik, mengawasi proses demokrasi, menyaring informasi, serta mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri.

Pendidikan pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat keterlibatan masyarakat sekaligus membangun budaya demokrasi yang lebih kritis, inklusif, dan bertanggung jawab.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *