Jakarta – Sosialisasi Merajut Nusantara mengingatkan masyarakat tentang risiko judi online terhadap keuangan, kesehatan sosial, dan masa depan generasi muda, sekaligus mendorong penguatan literasi digital dan peran keluarga dalam pencegahan.
Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, memperoleh informasi, dan mengembangkan usaha. Namun, akses internet yang semakin luas juga dimanfaatkan untuk menyebarkan aktivitas ilegal, termasuk judi online yang berpotensi merugikan masyarakat dari berbagai kalangan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Waspada Judi Online” yang diselenggarakan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Sayidia, Dewan Pengawas BAKTI KOMDIGI Arfa Gunawan, serta akademisi Unika Atma Jaya Yanto, Ph.D.
Melalui kegiatan tersebut, para narasumber menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian daring, memahami konsekuensi hukumnya, serta menggunakan teknologi untuk aktivitas yang lebih produktif.
Judi Online Mengancam Keuangan dan Kehidupan Sosial
Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidia, menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan untuk mengisi waktu luang. Aktivitas tersebut dapat memicu kecanduan dan menimbulkan kerugian yang berdampak panjang terhadap kehidupan seseorang.
Menurut Rachel, kemudahan mengakses situs dan aplikasi perjudian membuat praktik ini berpotensi menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Promosi melalui media sosial, aplikasi percakapan, dan platform digital turut meningkatkan risiko masyarakat terpapar tawaran perjudian.
Ia mengingatkan bahwa janji keuntungan instan dan kemenangan besar tidak menjamin pemain memperoleh hasil yang diharapkan. Sebaliknya, seseorang dapat terus mengeluarkan uang untuk bermain, bahkan berutang karena berusaha menutup kerugian sebelumnya.
Dampaknya tidak berhenti pada masalah ekonomi. Kecanduan judi online juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, mengganggu pekerjaan atau pendidikan, serta memicu konflik dalam keluarga. Karena itu, Rachel menilai pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi berkelanjutan, pengawasan ruang digital, dan keterlibatan aktif masyarakat.
Ia juga mengajak orang tua, pendidik, dan lingkungan sekitar untuk membantu generasi muda memahami risiko perjudian daring. Masyarakat diharapkan menghindari tautan dan promosi mencurigakan serta melaporkan konten yang mengarah pada aktivitas perjudian melalui saluran resmi.
Modus Promosi Semakin Beragam, Masyarakat Perlu Waspada
Dewan Pengawas BAKTI KOMDIGI, Arfa Gunawan, menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama antara pemerintah, lembaga terkait, keluarga, dan masyarakat. Penindakan terhadap situs perjudian saja belum cukup apabila masyarakat masih mudah tergoda untuk mencoba atau ikut menyebarkan promosinya.
Arfa menjelaskan bahwa judi online memanfaatkan internet agar pemain dapat memasang taruhan tanpa harus bertemu langsung dengan penyelenggara. Praktik ini juga dipromosikan melalui beragam cara, mulai dari iklan terselubung, program afiliasi, media sosial, hingga permainan yang menawarkan hadiah untuk menarik perhatian pengguna.
Salah satu pola yang perlu diwaspadai adalah pemberian kemenangan pada tahap awal yang dapat mendorong pemain untuk terus mencoba. Ketika mengalami kekalahan, sebagian pemain berusaha mengembalikan uangnya dengan kembali memasang taruhan. Kebiasaan tersebut berisiko berkembang menjadi siklus perjudian yang semakin sulit dihentikan.
Arfa turut menyoroti penggunaan pinjaman daring untuk membiayai aktivitas judi online. Ketika uang pribadi habis, pemain dapat meminjam dari orang lain atau menggunakan layanan pinjaman untuk melanjutkan perjudian. Akibatnya, beban utang semakin besar dan kebutuhan utama keluarga berisiko terabaikan.
Selain kerugian finansial, penggunaan platform yang tidak tepercaya juga dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memasukkan informasi identitas maupun data keuangan ke situs atau aplikasi yang tidak jelas legalitasnya.
Dalam aspek hukum, Arfa mengingatkan bahwa perjudian daring dapat menimbulkan konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai peran dan ketentuan yang berlaku. Risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara, tetapi juga dapat menyangkut pihak yang memfasilitasi atau mempromosikan aktivitas perjudian apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu menghindari keterlibatan dalam perjudian, tidak ikut memasarkan layanan judi online, dan mendukung upaya pencegahan melalui pelaporan aktivitas mencurigakan. Bagi orang yang telah mengalami kecanduan, dukungan keluarga dan pendekatan yang tidak menghakimi juga penting agar mereka terdorong mencari bantuan.
Kecanduan Judi Online Berdampak pada Generasi Muda
Akademisi Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi Unika Atma Jaya, Yanto, Ph.D., menjelaskan bahwa judi online dapat menimbulkan persoalan yang meluas, mulai dari kerugian materi hingga gangguan hubungan keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial.
Menurut Yanto, kemajuan internet dan sistem pembayaran digital membuat perjudian semakin mudah diakses dibandingkan praktik konvensional. Promosi yang dikemas menyerupai permainan atau hiburan juga dapat membuat pengguna tidak segera menyadari risiko yang mengikutinya.
Ia menguraikan bahwa kecanduan dapat terlihat ketika seseorang kesulitan mengendalikan keinginan berjudi, terus memikirkan permainan, dan lebih mengutamakan taruhan daripada pekerjaan, sekolah, atau tanggung jawab keluarga. Dalam kondisi tertentu, seseorang bahkan dapat mencari uang melalui pinjaman atau tindakan yang merugikan orang lain demi melanjutkan perjudian.
Pada kalangan pelajar, kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi, menurunkan prestasi, dan membuat mereka mengabaikan kegiatan belajar. Sementara itu, dalam keluarga, kecanduan dapat memicu pertengkaran, tekanan ekonomi, dan rusaknya kepercayaan antaranggota keluarga.
Yanto juga menjelaskan bahwa upaya pemberantasan menghadapi tantangan karena situs yang diblokir dapat kembali muncul menggunakan alamat berbeda. Promosi melalui berbagai saluran digital dan jaringan lintas wilayah turut mempersulit pengawasan. Karena itu, penindakan perlu berjalan beriringan dengan edukasi dan partisipasi masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak mencoba judi online hanya karena rasa penasaran atau iming-iming keuntungan. Orang tua juga perlu mendampingi anak saat menggunakan internet dan permainan daring, terutama ketika menemukan promosi atau aktivitas yang mengarah pada perjudian.
Perkuat Literasi Digital dan Peran Keluarga
Para narasumber menekankan bahwa pencegahan judi online tidak dapat bergantung pada pemerintah semata. Keluarga, sekolah, komunitas, tokoh masyarakat, dan pengguna internet memiliki peran dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman.
Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya perjudian dan membangun komunikasi terbuka tentang aktivitas mereka di internet. Sekolah dan komunitas juga dapat memperkuat edukasi agar generasi muda mampu mengenali promosi menyesatkan serta memahami konsekuensi dari keterlibatan dalam judi online.
Masyarakat yang menemukan situs, akun, atau iklan perjudian dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Di sisi lain, orang yang telah terjerat kecanduan sebaiknya tidak dipermalukan atau dijauhi, tetapi didorong untuk memperoleh dukungan dari keluarga dan bantuan profesional sesuai kebutuhannya.
Melalui Sosialisasi Merajut Nusantara, masyarakat diajak memanfaatkan internet untuk belajar, mengembangkan keterampilan, memperluas usaha, dan menghasilkan kegiatan yang bermanfaat. Peningkatan literasi digital diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih bijak serta menghindari risiko perjudian daring.
Upaya bersama dan konsisten menjadi bagian penting untuk melindungi keluarga, menjaga masa depan generasi muda, dan menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan produktif.



