Jakarta — Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, bekerja, berbisnis, hingga memperoleh informasi. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti berbagai risiko, mulai dari penipuan online, pencurian data pribadi, peretasan akun, hingga penyebaran konten negatif.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Aman Bermedia Digital” yang digelar pada Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, Anggota Komisi I DPR RI; Dr. Ir. Irawati Tjipto Priyanti, MT, Direktur Penyidikan Digital; serta Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si, Asisten Profesor dan Dosen Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif Universitas Budi Luhur Jakarta.
Aman Bermedia Digital Dimulai dari Memahami Aturan
Dalam pemaparannya, Desy Ratnasari menjelaskan bahwa keamanan dalam menggunakan ruang digital tidak terlepas dari kepatuhan terhadap aturan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan negara, norma kemasyarakatan, serta nilai-nilai agama ketika beraktivitas di ruang digital.
Perkembangan teknologi membuat interaksi masyarakat tidak lagi terbatas pada pertemuan secara langsung. Berbagai platform digital memungkinkan seseorang berkomunikasi dan berbagi informasi dengan orang lain tanpa batas wilayah.
Karena itu, kebebasan menggunakan ruang digital juga perlu diimbangi dengan tanggung jawab. Masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, membuat konten dan berkarya, tetapi harus memperhatikan hak serta kenyamanan orang lain.
Desy juga mengingatkan pentingnya memahami regulasi yang berkaitan dengan aktivitas digital, termasuk aturan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta perlindungan data pribadi.
Empat Pilar Bermedia Digital
Desy menjelaskan pentingnya memahami empat aspek dalam bermedia digital, yaitu cakap, aman, budaya, dan etika.
Cakap berarti pengguna memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menggunakan teknologi. Sementara aspek aman berkaitan dengan kehati-hatian dalam menjaga data pribadi, termasuk data milik orang lain.
Selanjutnya, budaya digital mengharuskan masyarakat tetap membawa nilai-nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat ke ruang digital. Sikap ramah, saling menghargai, membantu, dan menjaga sopan santun tetap diperlukan meskipun interaksi berlangsung melalui internet.
Adapun etika menjadi bagian penting karena komunikasi digital tidak selalu disertai ekspresi wajah, intonasi suara, maupun bahasa tubuh. Kalimat yang dianggap biasa oleh pengirim dapat ditafsirkan berbeda oleh orang lain.
Menurut Desy, kondisi tersebut dapat memicu kesalahpahaman, perdebatan, hingga konflik di ruang digital apabila pengguna tidak berhati-hati dalam berkomentar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam budaya viralitas, FOMO (fear of missing out), kebutuhan terhadap likes, bullying, maupun over sharing.
Prinsip yang perlu diingat adalah tidak sekadar mengejar aktivitas di media sosial, tetapi memastikan bahwa konten yang dibagikan memang penting dan memberikan manfaat.
Waspadai Scamming, Phishing hingga Love Scamming
Sementara itu, Irawati Tjipto Priyanti mengingatkan bahwa ruang digital juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Beberapa modus yang perlu diwaspadai antara lain penipuan transaksi online, investasi palsu, arisan, pekerjaan fiktif, phishing, hingga penyalahgunaan identitas.
Pelaku dapat membuat situs yang menyerupai laman resmi untuk mendapatkan data korban. Korban kemudian diarahkan memasukkan informasi seperti NIK, nomor rekening, atau data lainnya yang dapat digunakan untuk mengambil alih akun maupun mengakses dana.
Irawati juga menjelaskan bahwa pelaku dapat memanfaatkan social engineering, yaitu mempelajari kebiasaan dan aktivitas seseorang di ruang digital untuk membuat pendekatan yang lebih meyakinkan.
Modus lainnya adalah love scamming, ketika pelaku menggunakan identitas atau foto palsu untuk membangun hubungan dengan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila proses perekrutan meminta calon pekerja melakukan perjalanan atau aktivitas yang mencurigakan.
Jangan Sembarangan Meminjamkan KTP
Salah satu hal yang juga menjadi perhatian adalah penyalahgunaan KTP dan rekening.
Irawati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan KTP atau rekening kepada orang lain, terlebih jika ditawarkan imbalan. Data tersebut dapat digunakan untuk membuka rekening atau menampung dana yang berasal dari aktivitas ilegal.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa data identitas bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi dapat menjadi bagian penting dari keamanan seseorang di ruang digital.
Selain penipuan, Irawati juga menyoroti bahaya judi online yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan berbagai persoalan sosial. Masyarakat diminta tidak terjebak dalam aktivitas tersebut serta membantu orang di lingkungan sekitar yang mulai mengalami masalah akibat judi online.
Perlindungan Anak di Ruang Digital Perlu Diperkuat
Perlindungan anak juga menjadi perhatian dalam pembahasan keamanan ruang digital. Menurut Irawati, anak dan remaja merupakan kelompok yang perlu mendapatkan pendampingan ketika menggunakan platform digital.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Regulasi tersebut antara lain mengatur aspek klasifikasi risiko platform, pengaturan usia, edukasi digital, perlindungan anak dari komunikasi yang berisiko, serta pembatasan profiling anak untuk kepentingan komersial.
Orang tua juga diingatkan untuk tidak menyerahkan sepenuhnya aktivitas digital anak tanpa pengawasan. Pendampingan diperlukan agar anak dapat mengenali konten berbahaya, penipuan, maupun bentuk komunikasi yang berpotensi merugikan.
Selain itu, masyarakat dapat berperan dengan melaporkan konten negatif yang ditemukan di ruang digital melalui kanal pengaduan yang tersedia, disertai informasi atau tangkapan layar sebagai bahan pendukung laporan.
Data Pribadi Harus Dijaga Seperti Dompet dan Kunci Rumah
Dari sisi akademis, Medya Apriliansyah menekankan pentingnya perlindungan identitas digital dan data pribadi.
Menurutnya, data seperti NIK, KTP, nomor telepon, alamat, email, nomor rekening, foto identitas, password, PIN, dan OTP tidak boleh diberikan secara sembarangan.
Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pembajakan akun, penipuan yang mengatasnamakan korban, hingga penyalahgunaan identitas untuk layanan keuangan.
Medya mengibaratkan data pribadi seperti dompet, ATM, dan kunci rumah yang harus dijaga. Masyarakat perlu memahami siapa yang meminta data, untuk kepentingan apa, dan apakah data tersebut memang diperlukan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui SMS, WhatsApp, email, maupun media sosial, terutama jika berasal dari pengirim yang tidak dikenal.
Pengguna juga disarankan menggunakan password yang kuat dan berbeda untuk akun penting, serta mengaktifkan verifikasi dua langkah untuk meningkatkan keamanan akun.
Jangan Mudah Percaya dan Jangan Mudah Klik
Ketiga narasumber pada kegiatan tersebut menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan ruang digital.
Keamanan digital tidak hanya bergantung pada teknologi atau sistem perlindungan platform, tetapi juga pada perilaku pengguna.
Masyarakat perlu lebih kritis terhadap informasi yang diterima, menjaga data pribadi, memahami aturan, serta mempertimbangkan dampak sebelum membuat atau membagikan konten.
Pesan sederhananya adalah jangan mudah percaya, jangan mudah klik, dan jangan mudah memberikan data pribadi.
Dengan meningkatkan kecakapan, keamanan, budaya, dan etika digital, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman, produktif, dan bertanggung jawab.



