Jakarta – Pendidikan pemilih berkelanjutan menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kualitas demokrasi dengan mendorong masyarakat tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta proses kepemiluan secara kritis dan bertanggung jawab.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Kelompok Pemilih Rentan, Marjinal, dan Pemula yang digelar pada Sabtu, 19 September 2026.
Kegiatan tersebut menempatkan pemilih pemula, kelompok rentan dan marjinal, serta pengurus RT/RW sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem demokrasi yang inklusif. Pendidikan pemilih dinilai tidak cukup dilakukan menjelang hari pemungutan suara, tetapi perlu berlangsung secara berkelanjutan.
Dalam keynote speech kegiatan, ditekankan bahwa ukuran demokrasi yang sehat tidak semata-mata dilihat dari jumlah masyarakat yang datang ke TPS. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menggunakan informasi secara kritis.

Pendidikan pemilih diharapkan dapat melahirkan pemilih yang cerdas, mandiri, kritis, dan bertanggung jawab. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadapi berbagai tantangan demokrasi, mulai dari hoaks, disinformasi, politik uang, ujaran kebencian hingga sikap apatis terhadap proses politik.
Pemilih Pemula Perlu Dibekali Literasi Kepemiluan
Salah satu materi disampaikan Fauzan Oktafian, S.STP, Penelaah Teknis Kebijakan Komite IV DPD RI. Ia menjelaskan bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan dalam kegiatan tersebut secara khusus menyasar pemilih pemula dan pengurus RT/RW di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menurut Fauzan, terdapat empat sasaran utama yang ingin dicapai. Pertama, meningkatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan prosedur sebagai pemilih. Kedua, membangun kesadaran politik yang rasional, kritis, dan bertanggung jawab.
Ketiga, memperkuat peran RT/RW sebagai mitra dalam pemutakhiran data dan penyebaran informasi resmi. Keempat, mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih sekaligus mencegah praktik politik uang.
Fauzan menjelaskan bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan memiliki tiga karakter utama, yakni kontinu, segmentatif, dan terhubung.
Kontinu berarti pendidikan dilakukan baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu. Segmentatif berarti materi disesuaikan dengan kebutuhan kelompok sasaran. Sementara terhubung berarti setiap materi saling berkaitan untuk membangun pemahaman kepemiluan secara utuh.
Ia juga mengingatkan pemilih pemula untuk tidak hanya mengenal prosedur pencoblosan, tetapi juga membiasakan diri memeriksa informasi, mengenali peserta pemilu, serta mempelajari visi, misi dan rekam jejak calon.
RT/RW Dinilai Punya Peran Penting dalam Akurasi Data Pemilih
Pengurus RT/RW juga mendapat perhatian khusus karena berada paling dekat dengan masyarakat.
Fauzan menyebut terdapat sejumlah kontribusi yang dapat dilakukan RT/RW, mulai dari membantu mengidentifikasi warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, melaporkan data warga yang meninggal atau pindah domisili, hingga membantu menghubungkan petugas pemutakhiran data dengan masyarakat.
RT/RW juga diharapkan meneruskan informasi resmi dari KPU melalui forum warga maupun grup komunikasi lingkungan.
Di sisi lain, pengurus lingkungan diminta tetap menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif selama seluruh tahapan pemilu.
Pemutakhiran data pemilih memang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu. KPU melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar data yang tersedia komprehensif, akurat, dan terkini. Aturan tersebut kemudian diubah melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026.
Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031
Dalam paparannya, Fauzan juga membahas perubahan desain keserentakan pemilu setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan bahwa mulai 2029, pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah. Pemilu nasional dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Dengan skema tersebut, Pemilu Nasional 2029 mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI. Sementara pemilihan DPRD dan kepala daerah ditempatkan dalam Pemilu Daerah 2031.
Perubahan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu dipahami masyarakat sejak dini agar pemilih memiliki gambaran mengenai tahapan demokrasi yang akan datang.
Sadar Hak Memilih, Sadar Memiliki Indonesia
Materi berikutnya disampaikan Fudzcha Putri Jazilah, MM., M.Si, Tenaga Ahli Ketua Komite IV DPD RI, dengan tema “Sadar Hak Memilih, Sadar Memiliki Indonesia.”
Fudzcha mengajak peserta memahami kembali makna pemilu dan demokrasi. Menurut materi yang disampaikan, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil dan pemimpin melalui proses yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ia menekankan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional yang harus digunakan secara sadar. Setiap warga memiliki hak memperoleh informasi pemilu yang benar, menentukan pilihan secara bebas, mendapatkan perlakuan setara, menjaga kerahasiaan pilihan, serta menyampaikan laporan melalui saluran resmi apabila menemukan persoalan kepemiluan.
Pengurus RT juga disebut memiliki posisi strategis dalam membangun demokrasi dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat.
RT dapat menjadi penyambung informasi, penjaga kerukunan, teladan integritas, penghubung warga dengan penyelenggara maupun pengawas pemilu, serta penggerak partisipasi masyarakat.
Namun, peran tersebut harus dilakukan secara netral tanpa mengarahkan pilihan politik warga.
Fudzcha juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan antarwarga di tengah perbedaan pilihan. Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi, sementara kerukunan lingkungan perlu tetap dijaga.
Pemilu Inklusif Harus Menjangkau Semua Kelompok
Sementara itu, Rifqi Hamdani, penggiat pemilu, mengangkat tema “Penguatan Partisipasi Politik Kelompok Minoritas dalam Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Berintegritas.”
Rifqi menjelaskan bahwa demokrasi yang inklusif harus memberikan ruang partisipasi kepada seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok minoritas, perempuan, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan terluar.
Ia menyoroti sejumlah hambatan yang masih dapat ditemui, antara lain keterbatasan akses fisik menuju TPS, informasi yang belum tersedia dalam format yang mudah diakses, stigma sosial, hingga persoalan administrasi kependudukan.
Menurut materi yang disampaikan, partisipasi politik kelompok minoritas bukan hanya mengenai kehadiran di TPS. Partisipasi juga berkaitan dengan sejauh mana suara dan kepentingan kelompok tersebut dapat terwakili dalam proses pengambilan kebijakan.
Karena itu, pendidikan pemilih perlu dirancang secara inklusif. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, misalnya menggunakan bahasa isyarat bagi penyandang tunarungu, format audio bagi penyandang tunanetra, maupun pendampingan bagi kelompok yang membutuhkan dukungan khusus.
Rifqi juga mendorong keterlibatan komunitas sebagai subjek dalam pendidikan pemilih, bukan sekadar sebagai penerima informasi.
Kolaborasi Jadi Kunci Pemilu Inklusif
Selain penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil dan komunitas juga dinilai dapat berperan sebagai jembatan bagi kelompok yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses informasi kepemiluan.
Kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui pendampingan pemilih, penyediaan informasi yang mudah diakses, pelatihan petugas, hingga pembentukan jaringan pemantau dari komunitas.
Rifqi juga menyoroti ancaman terhadap integritas pemilu seperti politik uang, intimidasi dan penyebaran informasi palsu yang menyasar kelompok tertentu.
Karena itu, pendidikan politik dan pengawasan partisipatif perlu berjalan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika pemilu sudah dekat.
Demokrasi Dimulai dari Lingkungan Terdekat
Ketiga narasumber pada akhirnya menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari proses menjaga kualitas demokrasi.
Pemilih pemula didorong untuk memastikan dirinya terdaftar, memahami informasi kepemiluan dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Pengurus RT/RW diharapkan membantu menjaga akurasi data, menyebarkan informasi resmi dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Sementara kelompok rentan dan minoritas perlu mendapatkan akses yang setara terhadap informasi, fasilitas dan proses kepemiluan.
Pendidikan pemilih berkelanjutan dengan demikian tidak hanya berbicara tentang bagaimana seseorang memberikan suara di TPS, tetapi juga bagaimana masyarakat membangun kesadaran demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Demokrasi yang inklusif membutuhkan partisipasi masyarakat yang sadar hak, kritis terhadap informasi, menghormati perbedaan, serta ikut menjaga integritas proses pemilu.
Catatan redaksi: Informasi mengenai skema Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031 dalam artikel ini disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan sumber resmi Mahkamah Konstitusi/KPU.



