Jakarta – Masyarakat diminta meningkatkan literasi keuangan digital agar tidak menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin marak di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Imbauan tersebut disampaikan dalam webinar bertema “Waspada Pinjol Ilegal” yang menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk, akademisi Universitas Al Azhar Wildan Hakim, dan Guru Besar Universitas Bina Darma Prof. Dr. Edi Surya Negara. (30/7)
Sabam Rajagukguk menjelaskan bahwa kemudahan akses layanan keuangan digital harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat dalam memilih platform yang legal dan diawasi otoritas. Ia mengingatkan bahwa pinjol ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi serta melakukan penagihan dengan cara intimidatif.
Sementara itu, Wildan Hakim menilai rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah terjebak pinjol ilegal. Ia mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman dan memilih layanan keuangan resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Senada dengan itu, Prof. Edi Surya Negara mengingatkan bahwa aplikasi pinjol ilegal kerap memanfaatkan algoritma digital dan akses data pribadi untuk menekan korban. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memberikan izin akses aplikasi serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menjadi korban pinjol ilegal.
Para narasumber sepakat bahwa penguatan literasi keuangan dan keamanan digital menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.



