Jakarta – Webinar bertema “Literasi Digital untuk Mempermudah Akses Program Perlindungan Sosial” mendorong masyarakat meningkatkan kecakapan digital agar dapat mengakses berbagai layanan dan program bantuan pemerintah secara aman, tepat, dan bertanggung jawab. (10/8)
Anggota Komisi I DPR RI H. Slamet Ariyadi, M.Sos. menekankan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan perlindungan sosial. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi kemampuan memilah informasi untuk menghindari hoaks, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diimbau memastikan informasi terkait program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan layanan perlindungan sosial lainnya berasal dari kanal resmi pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan NIK maupun data pribadi melalui media sosial atau tautan yang tidak jelas.
Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., menjelaskan bahwa semakin luasnya penggunaan internet di Indonesia turut membuka peluang untuk mempercepat akses layanan publik. Digitalisasi juga mendukung integrasi data pemerintah dan memberikan ruang partisipasi masyarakat melalui mekanisme usul dan sanggah untuk membantu memperbaiki ketepatan data penerima bantuan.
Menurutnya, masyarakat tetap perlu mewaspadai kesenjangan akses internet, keterbatasan perangkat, serta ancaman kejahatan siber seperti phishing dan scamming. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran bantuan sosial maupun fitur usul dan sanggah tidak dipungut biaya.
Sementara itu, pegiat literasi digital Dr. Niko Efriza menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai penggerak dan pendamping di tingkat daerah. Menurutnya, teknologi digital dapat mempercepat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.
Masyarakat didorong memanfaatkan kanal dan fitur resmi pemerintah untuk melaporkan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Namun, pengawasan tersebut perlu dilakukan secara bijak, berdasarkan data dan empati, sehingga kritik yang disampaikan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif.
Para narasumber juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan NIK, Kartu Keluarga (KK), foto KTP, serta data pribadi lainnya. Peningkatan kapasitas digital bagi masyarakat dan para pendamping dinilai penting agar mereka mampu menggunakan layanan digital pemerintah dengan benar.
Melalui webinar tersebut, literasi digital diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi, tetapi juga memperkuat keamanan, etika, dan kecakapan dalam mengakses program perlindungan sosial. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh hak layanan pemerintah secara lebih mudah, aman, dan tepat sasaran.



