KPU Perkuat Literasi Demokrasi melalui Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperkuat kualitas demokrasi melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang menyasar kelompok pemilih rentan, marjinal, dan pemilih pemula. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) ini bertujuan meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas.

Dalam keynote speech, KPU menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari tingginya angka kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas partisipasi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Karena itu, pendidikan pemilih menjadi bagian penting untuk membentuk masyarakat yang kritis, mandiri, serta mampu menangkal hoaks, politik uang, ujaran kebencian, hingga sikap apatis terhadap proses demokrasi.

Selain membahas pentingnya partisipasi politik, kegiatan ini juga mengangkat tema kepemimpinan perempuan dalam demokrasi.

Sekretaris Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Teuku Harza Mauludi, menjelaskan bahwa stereotip gender masih menjadi tantangan bagi perempuan untuk tampil sebagai pemimpin politik. Menurutnya, kemampuan memimpin tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kompetensi, pengalaman, dan kemauan untuk membawa perubahan.

Ia menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen terus meningkat, namun masih berada di bawah target afirmasi 30 persen. Kehadiran perempuan dalam ruang pengambilan keputusan dinilai penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam penyusunan kebijakan publik, termasuk isu perlindungan perempuan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ikhsan Darmawan menegaskan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai sekitar 21,9 persen atau menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah, meski masih belum memenuhi target afirmasi 30 persen.

Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan perkembangan regulasi yang memperkuat kebijakan afirmasi perempuan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif.

Melalui kegiatan ini, KPU berharap pendidikan pemilih tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan menjadi ruang dialog yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, inklusif, dan berkualitas. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk perempuan dan pemilih muda, dinilai menjadi fondasi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *