KPU Perkuat Pendidikan Pemilih untuk Wujudkan Demokrasi Berkualitas

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong peningkatan kualitas demokrasi melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang menyasar kelompok pemilih rentan, marjinal, dan pemilih pemula. Kegiatan yang digelar pada Rabu (29/7/2026) ini bertujuan meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus membangun partisipasi masyarakat yang lebih cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap proses demokrasi.

Dalam keynote speech, KPU menegaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari tingginya tingkat partisipasi pemilih di tempat pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Melalui pendidikan pemilih yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan mampu menangkal hoaks, politik uang, ujaran kebencian, serta berbagai bentuk disinformasi yang berpotensi merusak proses demokrasi.

Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Nusantara, Dicky Ravella, menjelaskan bahwa pendidikan demokrasi menjadi investasi penting dalam membentuk masyarakat yang aktif dan bertanggung jawab. Menurutnya, demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui pemilu lima tahunan, tetapi juga melalui budaya menghargai perbedaan, menjunjung musyawarah, menaati hukum, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik. Ia juga menekankan pentingnya peran generasi muda sebagai agen perubahan yang mampu memanfaatkan teknologi digital secara bijak sekaligus melawan penyebaran hoaks.

Sementara itu, Pemerhati Pemilu Meizri Arbi menilai kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas pemilih. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih berdasarkan rekam jejak, integritas, visi, dan program calon, bukan karena politik uang atau informasi yang menyesatkan. Menurutnya, literasi digital menjadi kemampuan penting agar masyarakat mampu memilah informasi yang benar di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bendahara PC PMII Jakarta Selatan Dedi Harmison menegaskan pentingnya pemahaman terhadap hukum kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar berani menolak politik uang, menjaga kerahasiaan pilihan, serta aktif mengawasi setiap tahapan pemilu. Menurutnya, pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi faktor penting untuk mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, KPU berharap masyarakat, khususnya pemilih pemula dan kelompok rentan, semakin memahami pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Pendidikan politik yang berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat budaya demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, serta melahirkan kepemimpinan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *