JAKARTA – Ancaman judi online terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian serius seiring dengan mudahnya akses internet dan maraknya promosi perjudian di berbagai platform digital. Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Merajut Nusantara bertema “Waspada Judi Online”. (13/8)
Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Sayidina menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan, tetapi merupakan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi ekonomi, psikologis, sosial, dan keluarga.
Menurut Rachel, perkembangan teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan sisi negatif yang harus diwaspadai. Judi online kini menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan generasi muda, melalui media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform gim.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan cepat. Menurutnya, praktik judi online dapat mendorong seseorang terjerat utang, kehilangan pekerjaan, mengalami konflik keluarga, hingga menghadapi tekanan psikologis.
Rachel juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital, terutama bagi orang tua, guru, dan generasi muda. Masyarakat perlu mampu mengenali modus promosi judi online yang kerap menyamar sebagai investasi, gim, tebak skor, maupun undian berhadiah.
Sementara itu, Wildan Hakim, S.Sos., M.Si., akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia, menjelaskan bahwa kemudahan akses menjadi salah satu faktor yang membuat judi online semakin berkembang. Selain itu, tekanan ekonomi dan keinginan memperoleh uang secara instan turut mendorong masyarakat mencoba aktivitas tersebut.
Ia menyoroti dampak kecanduan judi online yang dapat berkembang menjadi persoalan serius, mulai dari mengabaikan tanggung jawab, meminjam uang, menjual aset, hingga melakukan tindakan kriminal. Kondisi tersebut juga dapat memicu stres, depresi, gangguan kecemasan, dan persoalan kesehatan mental lainnya.
Wildan mengajak keluarga berperan aktif dengan memperhatikan perubahan perilaku anggota keluarga serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital. Ia juga mendorong masyarakat memasang filter konten dan memblokir berbagai promosi mencurigakan yang menawarkan judi online.
Narasumber ketiga, Yanto, Ph.D., akademisi Fakultas Biosains, Teknologi, dan Inovasi Unika Atma Jaya, menyoroti besarnya perputaran dana judi online serta dampaknya terhadap berbagai kelompok masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga kelompok pekerja.
Yanto menjelaskan bahwa gim online kerap menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, sebelum mereka mengenal praktik perjudian digital. Promosi judi juga dapat disamarkan sebagai gim atau permainan berhadiah dengan nominal deposit yang rendah sehingga terlihat tidak berbahaya.
Dampak judi online, lanjutnya, dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas ketika korban mulai mencari pinjaman untuk kembali bermain. Kondisi tersebut kemudian membentuk siklus judi online–utang–pinjaman online yang semakin sulit dihentikan.
Karena itu, Yanto mengajak keluarga, sekolah, pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pencegahan. Orang tua dan pendidik dinilai perlu melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital anak sekaligus memberikan edukasi mengenai risiko perjudian online.
Webinar tersebut menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum. Literasi digital, pengawasan keluarga, pendidikan, serta kepedulian masyarakat menjadi benteng penting untuk mencegah semakin meluasnya dampak judi online.
Masyarakat yang belum pernah mencoba judi online diimbau untuk tidak mencoba, sementara mereka yang sudah mengalami kecanduan didorong untuk mencari bantuan dari keluarga, orang terdekat, maupun tenaga profesional.



