Jakarta – Pemanfaatan teknologi digital harus diiringi dengan literasi dan kesadaran masyarakat agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal, termasuk judi online. Pesan tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online”. (5/8)
Anggota Komisi I DPR RI, H. Slamet Ariyadi, M.Sos., menegaskan bahwa transformasi digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari pendidikan, aktivitas ekonomi hingga pelayanan publik. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan ancaman yang perlu diwaspadai, salah satunya penyebaran judi online.
Menurutnya, judi online dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan psikologis masyarakat. Karena itu, literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus yang digunakan untuk menarik pengguna, sekaligus memanfaatkan teknologi secara positif dan produktif.
Slamet juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan judi online. Upaya tersebut tidak cukup hanya dilakukan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat luas.
Sementara itu, Dr. Rulli Nasrullah, M.Si., praktisi kehumasan dan pakar budaya digital, menyoroti semakin beragamnya modus penyebaran judi online. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga mulai menyentuh anak-anak dan remaja melalui berbagai konten, permainan, iklan, serta promosi yang dikemas menyerupai hiburan biasa.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah platform judi online menggunakan strategi psikologis untuk mempertahankan pengguna. Kemenangan atau bonus pada tahap awal dapat menjadi umpan agar seseorang terus bermain hingga akhirnya mengalami kerugian lebih besar.
Dampak judi online juga tidak berhenti pada kerugian finansial. Kecanduan dapat memengaruhi kondisi psikologis, hubungan keluarga, hingga kehidupan sosial seseorang. Karena itu, orang tua diimbau lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak dengan memanfaatkan fitur keamanan dan pengawasan keluarga.
Dalam pemaparannya, Rulli juga menekankan bahwa pemblokiran situs judi online saja belum cukup. Masyarakat, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar perlu ikut memberikan edukasi agar generasi muda memahami risiko dan mampu mengenali berbagai bentuk manipulasi di ruang digital.
Hal senada disampaikan Abdul Munir Sara, pegiat literasi digital. Ia menjelaskan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia perlu diimbangi dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Menurutnya, literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengakses teknologi, tetapi juga mencakup keterampilan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital. Penguatan keempat aspek tersebut diperlukan untuk mengurangi kesenjangan antara tingginya penggunaan internet dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi risiko di ruang digital.
Abdul Munir juga menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, DPR, lembaga keuangan, penyedia layanan digital, serta platform pembayaran untuk mempersempit ruang gerak transaksi judi online. Pengawasan terhadap rekening, dompet digital, dan berbagai layanan pembayaran dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi untuk aktivitas ilegal.
Judi Online Jadi Ancaman Bersama
Para narasumber sepakat bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan yang berdampak luas. Selain kerugian ekonomi, kecanduan judi online dapat memicu persoalan sosial dan keluarga serta meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap berbagai masalah lainnya.
Karena itu, masyarakat didorong untuk mengarahkan penggunaan teknologi ke aktivitas yang lebih produktif, seperti belajar, mengembangkan keterampilan, membangun usaha, dan mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi digital.
Melalui penguatan literasi digital dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, ruang digital diharapkan dapat menjadi sarana yang aman, sehat, dan produktif sekaligus terbebas dari praktik judi online.



