Jakarta – Masyarakat diajak untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital dan menjauhi praktik judi online yang dapat merugikan kondisi ekonomi, kesehatan mental, serta keharmonisan keluarga. Upaya pencegahan membutuhkan kolaborasi pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Bijak Tanpa Judi Online” yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini menghadirkan Rachel Maryam Sayidina, Anggota Komisi I DPR RI; Cahyaning Nuratih Widowati, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI; serta Didi, pegiat literasi digital.
Dalam pemaparannya, Rachel Maryam Sayidina menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memberikan berbagai kemudahan, mulai dari akses informasi dan komunikasi hingga peluang ekonomi. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyebarkan judi online yang kini menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
Ia menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan atau cara memperoleh penghasilan secara cepat. Aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga permasalahan sosial lainnya.
Promosi judi online juga semakin beragam, mulai dari iklan di media sosial, pesan berantai, hingga tawaran berkedok investasi, permainan tebak skor, dan undian palsu. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Rachel menekankan bahwa pemblokiran situs perjudian perlu disertai edukasi berkelanjutan. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bekerja sama membangun kesadaran digital agar masyarakat mampu mengenali konten berbahaya dan menggunakan internet untuk kegiatan yang produktif.
Perputaran Dana Judi Online Masih Menjadi Perhatian
Sementara itu, Cahyaning Nuratih Widowati memaparkan perkembangan penggunaan internet di Indonesia sekaligus tantangan pemberantasan judi online. Berdasarkan data APJII 2026 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 235,26 juta orang atau sekitar 81,72 persen dari total penduduk.
Tingginya penggunaan internet menunjukkan besarnya peluang pemanfaatan teknologi. Namun, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai keamanan, etika, dan tanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital.
Cahyaning juga menyampaikan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
Meski mengalami penurunan, angka tersebut masih menunjukkan besarnya persoalan judi online di Indonesia. Pada semester I 2026, perputaran dana tercatat sebesar Rp86,82 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 467,32 juta kali.
Pemerintah telah melakukan berbagai langkah penindakan. Berdasarkan data Komdigi yang dipaparkan, sebanyak 3,45 juta situs telah diputus aksesnya selama periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Upaya lain dilakukan melalui pengajuan pemblokiran rekening dan penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Namun, penindakan saja dinilai belum cukup. Masyarakat juga perlu memahami risiko judi online agar tidak terjebak dalam pola bermain yang berulang, mulai dari mencoba taruhan kecil, mengejar kemenangan, hingga menambah taruhan untuk menutupi kekalahan.
Literasi Digital dan Pemahaman Hukum Jadi Kunci Pencegahan
Dalam pemaparannya, Cahyaning menjelaskan bahwa aktivitas perjudian digital memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian secara sengaja dan tanpa hak.
Selain itu, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mencakup penyelenggaraan perjudian tanpa izin maupun penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Masyarakat diingatkan bahwa risiko hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelenggara, tetapi juga dapat menyangkut pihak yang bermain atau menyebarkan konten perjudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Cahyaning memperkenalkan empat pilar literasi digital, yaitu cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital.
Cakap digital berarti memahami cara kerja iklan dan mengenali jebakan kemenangan palsu. Aman digital dilakukan dengan melindungi data pribadi, rekening, dan dompet digital. Budaya digital mendorong masyarakat saling mengingatkan tanpa mengucilkan orang yang membutuhkan bantuan, sedangkan etika digital menekankan tanggung jawab untuk tidak membagikan maupun mempromosikan konten perjudian.
Ia juga mengajak keluarga membangun komunikasi terbuka, mendampingi anak dalam menggunakan gawai, serta memperhatikan perubahan perilaku yang berkaitan dengan penggunaan uang. Masyarakat yang kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi dapat mempertimbangkan bantuan konselor, psikolog, atau fasilitas kesehatan.
Ruang Digital Harus Dimanfaatkan untuk Kegiatan Produktif
Pegiat literasi digital Didi turut menekankan pentingnya memanfaatkan internet untuk belajar, bekerja, berkomunikasi, dan berkarya, bukan untuk aktivitas yang berpotensi merusak masa depan.
Ia memaparkan bahwa judi online menjadi persoalan serius karena dapat berdampak pada kondisi ekonomi individu, ketahanan keluarga, serta perkembangan anak dan generasi muda.
Dalam materi yang disampaikan, perhatian khusus diberikan pada anak-anak yang terpapar judi online. Paparan sejak dini berisiko mengganggu kondisi psikologis, perkembangan sosial, dan masa depan mereka. Oleh karena itu, pendampingan keluarga dan edukasi literasi digital di sekolah menjadi bagian penting dari upaya perlindungan.
Didi juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai promosi judi online yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), termasuk video palsu, iklan manipulatif, dan pesan yang dirancang untuk menarik calon korban. Masyarakat perlu bersikap kritis sebelum mempercayai atau berinteraksi dengan konten semacam itu.
Ia menyampaikan empat langkah praktis untuk mencegah keterlibatan dalam judi online, yakni mengenali iklan dan konten mencurigakan, mendampingi penggunaan gawai oleh anak, melaporkan situs atau akun perjudian melalui kanal resmi Komdigi, serta membangun komunikasi terbuka di keluarga dan komunitas.
Kolaborasi untuk Mewujudkan Ruang Digital yang Aman
Ketiga narasumber menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penegakan hukum. Peningkatan literasi digital dan keterlibatan aktif masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Keluarga berperan memberikan pengawasan dan pemahaman sejak dini, sekolah menjadi ruang edukasi bagi generasi muda, sementara pemerintah bertugas memperkuat regulasi dan penindakan. Masyarakat juga dapat berkontribusi dengan melaporkan promosi maupun konten perjudian yang ditemukan di ruang digital.
Melalui kegiatan Merajut Nusantara bertema “Bijak Tanpa Judi Online”, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya perjudian digital dan mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab ketika menggunakan internet.
Dengan membangun kebiasaan digital yang sehat, memperkuat komunikasi keluarga, serta meningkatkan kepedulian bersama, ruang digital diharapkan menjadi lingkungan yang lebih aman, produktif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.



