Waspada Judi Online, Masyarakat Diminta Bijak Manfaatkan Ruang Digital

Jakarta – Maraknya judi online menjadi perhatian dalam Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspada Judi Online”. Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam Sayidina, Rektor Universitas Sains Indonesia Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, ST, MM, serta akademisi Yanto, Ph.D. (20/8)

Rachel Maryam Sayidina menyampaikan bahwa kemajuan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai persoalan, salah satunya judi online. Kemudahan akses melalui smartphone dan internet membuat aktivitas tersebut semakin mudah menjangkau masyarakat.

Menurutnya, dampak judi online tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu masalah psikologis dan sosial, seperti stres, konflik keluarga, kehilangan pekerjaan, hingga tindakan kriminal. Kelompok anak muda juga dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan terpengaruh promosi judi di ruang digital.

Rachel menekankan pentingnya literasi digital sebagai bagian dari upaya pencegahan. Masyarakat perlu mampu mengenali promosi mencurigakan dan tidak mudah tergoda tawaran keuntungan cepat. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat juga perlu berkolaborasi untuk memperkuat edukasi serta pengawasan ruang digital.

Sementara itu, Endah Murtiana Sari menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs. Pelaku terus mengembangkan berbagai modus, mulai dari penggunaan domain baru, promosi melalui media sosial dan pesan pribadi, hingga pemanfaatan berbagai metode pembayaran digital.

Ia mengingatkan bahwa judi online sering kali dimulai dari rasa penasaran atau nominal kecil. Tawaran bonus dan kemenangan awal dapat membuat seseorang terdorong untuk terus bermain hingga akhirnya mengalami kerugian dan kecanduan.

Endah juga mengajak masyarakat mengalihkan penggunaan teknologi ke aktivitas yang lebih produktif, seperti belajar, berkarya, berjualan secara online, membuat konten, dan mengembangkan keterampilan. Masyarakat juga diminta menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan digital.

Akademisi Yanto, Ph.D. menambahkan bahwa judi online dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Modusnya pun semakin beragam, bahkan dapat menyamarkan perjudian melalui aplikasi permainan dan promosi digital.

Dampak kecanduan judi online, menurutnya, dapat meluas dari kerugian ekonomi hingga gangguan hubungan sosial, kesehatan psikologis, dan prestasi belajar. Karena itu, orang tua dan pendidik memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan internet serta mengenali perubahan perilaku anak.

Para narasumber sepakat bahwa pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan aparat perlu memperkuat penindakan, sementara masyarakat berperan dengan tidak mengakses maupun menyebarkan konten perjudian.

Melalui peningkatan literasi digital dan penggunaan teknologi secara produktif, ruang digital diharapkan dapat menjadi sarana belajar, bekerja, berkreasi, dan membangun peluang ekonomi, bukan menjadi pintu masuk bagi praktik yang merugikan.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *