Jakarta – Masyarakat diingatkan agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online ilegal yang semakin mudah ditemukan di ruang digital.
Pesan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Publik bertema “Waspada Pinjol Ilegal”. Forum tersebut menghadirkan Dr. H. Jefry Romdonny, M.Si., M.M., Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., dan Firman Mulyad, S.H., M.H. (24/8)
Anggota Komisi I DPR RI, Dr. H. Jefry Romdonny, menekankan bahwa kemudahan teknologi digital harus diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam memahami risiko layanan keuangan. Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu menghitung jumlah dana yang diterima, total pengembalian, jangka waktu, serta kemampuan membayar.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “2L”, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan penyedia pinjaman memiliki izin dari OJK, sementara logis berarti memahami seluruh biaya, bunga, angsuran, dan total kewajiban sebelum mengambil pinjaman.
Pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Gun Siswadi, menambahkan bahwa pinjaman online ilegal memiliki berbagai risiko, mulai dari bunga dan denda tinggi, penagihan oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi hingga gangguan terhadap hubungan sosial dan kondisi psikologis korban.
Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum Firman Mulyad menjelaskan sejumlah ciri pinjol ilegal, di antaranya tidak memiliki izin OJK, menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp, memberikan informasi bunga dan denda yang tidak transparan, serta meminta akses berlebihan terhadap data pribadi.
Masyarakat yang menemukan atau mengalami persoalan terkait pinjaman online ilegal juga diimbau melaporkannya kepada pihak berwenang. Jika sudah terlanjur terjerat, masyarakat tidak disarankan mengambil pinjaman ilegal baru untuk membayar utang sebelumnya karena dapat menciptakan pola “gali lubang tutup lubang”.
Melalui forum tersebut, masyarakat didorong untuk lebih cerdas dalam menggunakan teknologi, menjaga data pribadi, memeriksa legalitas layanan keuangan, serta mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman.



