Jakarta – Webinar bertema “Waspada Pinjaman Online” mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital dan keuangan agar tidak terjebak pinjaman online ilegal maupun praktik pembiayaan yang berisiko merugikan.(11/8)
Anggota Komisi I DPR RI H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos. menekankan pentingnya memastikan legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum menggunakan layanan tersebut. Masyarakat juga diminta memahami secara menyeluruh bunga, biaya tambahan, tenor, serta ketentuan denda sebelum menyetujui pinjaman.
Selain aspek finansial, perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting. Masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan memberikan data kepada platform yang tidak terpercaya karena dapat dimanfaatkan untuk penipuan, pencurian identitas, maupun penyalahgunaan lainnya.
Praktisi Kehumasan dan Pakar Budaya Digital Dr. Rulli Nasrullah, M.Si. menyoroti fenomena pinjaman online yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat dinilai dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi literasi keuangan yang memadai.
Menurutnya, budaya konsumtif di media sosial, termasuk fenomena fear of missing out (FOMO) dan flexing, dapat mendorong masyarakat mengambil pinjaman untuk memenuhi gaya hidup di luar kemampuan finansial. Karena itu, pinjaman sebaiknya digunakan secara bijak untuk kebutuhan mendesak dan produktif, bukan sekadar memenuhi keinginan konsumtif.
Sementara itu, Pegiat Literasi Digital Ari Septia Nugraha menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pinjaman legal memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjaman ilegal kerap menawarkan kemudahan berlebihan, meminta akses data pribadi secara tidak wajar, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan adanya modus baru penyalahgunaan data, termasuk dana pinjaman ilegal yang tiba-tiba masuk ke rekening korban akibat manipulasi data. Masyarakat diminta tidak langsung mengikuti instruksi pihak yang tidak dikenal apabila mengalami kondisi tersebut dan segera mencari bantuan melalui kanal resmi.
Para narasumber mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan melalui kanal resmi OJK, menghitung kemampuan membayar, memahami seluruh biaya pinjaman, serta tidak pernah membagikan OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Webinar tersebut menegaskan bahwa pinjaman online bukanlah solusi instan untuk kebutuhan konsumtif. Dengan meningkatkan literasi digital dan keuangan, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan finansial secara lebih rasional, menjaga data pribadi, serta terhindar dari jerat pinjaman online ilegal.



