Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong peningkatan kualitas demokrasi melalui program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada kelompok pemilih rentan, marjinal, dan pemula. (24/7)
Kegiatan ini menekankan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga oleh kualitas masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. KPU mendorong masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, mandiri, dan bertanggung jawab.
Dalam pemaparan materi, Syarifaeni Fahdiah, M.Hum, mengingatkan bahwa pemilu bukan sekadar agenda lima tahunan, melainkan momentum penting untuk menentukan arah masa depan bangsa. Ia menekankan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dan masyarakat tidak seharusnya bersikap apatis terhadap proses politik.
Menurutnya, pemilih cerdas perlu mempertimbangkan visi, misi, program kerja, serta rekam jejak calon sebelum menentukan pilihan. Keputusan politik juga harus didasarkan pada data dan fakta, bukan tekanan, emosi, maupun kepentingan sesaat. Masyarakat juga diingatkan untuk menolak politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Tantangan demokrasi di era digital turut menjadi perhatian. Derasnya arus informasi membuka peluang meningkatnya hoaks, disinformasi, dan narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Karena itu, literasi digital menjadi bagian penting dari literasi politik. Masyarakat didorong untuk memverifikasi informasi melalui sumber yang kredibel sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Peran generasi muda juga mendapat perhatian khusus. Pemilih muda diharapkan dapat menjadi agen perubahan dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan edukasi politik yang positif, menghindari ujaran kebencian, serta ikut mengawal proses demokrasi secara kritis.
Sementara itu, Siti Zaenab Fitriani, S.E., M.H, menyoroti keterkaitan politik dengan kehidupan sehari-hari, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berbagai kebijakan politik dapat berdampak terhadap perizinan, perpajakan, bantuan pemerintah, akses pembiayaan, hingga perlindungan pelaku usaha.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pilihan politik dapat memengaruhi arah kebijakan publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat juga tidak berhenti setelah mencoblos, tetapi dilanjutkan dengan mengawal pemerintahan, menyampaikan aspirasi, mengikuti diskusi publik, dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
Materi berikutnya disampaikan M. Zaen Salim, M.I.P, yang menekankan pentingnya kemampuan masyarakat dalam menghadapi derasnya informasi digital. Menurutnya, kemudahan memperoleh informasi harus diimbangi dengan kemampuan memilah dan memverifikasi kebenaran informasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi sensasional dan selalu memeriksa sumber, data pendukung, serta konfirmasi dari lembaga resmi. Kesadaran hukum juga dinilai penting untuk mencegah politik uang, berita bohong, kampanye hitam, dan tindakan yang dapat mengganggu hak politik warga negara.
Para narasumber menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan. Setelah pemilu, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi kebijakan pemerintah, mengikuti forum publik, serta berkontribusi dalam membangun budaya demokrasi yang sehat.
Melalui pendidikan pemilih berkelanjutan, KPU berharap masyarakat semakin memiliki literasi politik dan digital yang kuat sehingga mampu menggunakan hak pilih berdasarkan informasi yang benar, menolak politik uang dan disinformasi, serta ikut menjaga demokrasi Indonesia agar tetap jujur, adil, berkualitas, dan berintegritas.



