Jakarta – Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar sosialisasi “Merajut Nusantara: Perlindungan Identitas Digital dan Data Pribadi di Platform Digital” sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi di era digital. (26/6)
Anggota Komisi I DPR RI Dr. Desy Ratnasari menegaskan bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga penyalahgunaan identitas pribadi. Ia mengajak masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media digital, menjaga jejak digital, serta tidak sembarangan membagikan informasi pribadi. Menurutnya, perlindungan data telah dijamin melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, namun kewaspadaan pengguna tetap menjadi kunci utama.
Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi menjelaskan bahwa data kini menjadi aset yang sangat bernilai sehingga harus dijaga dengan baik. Ia mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi ganda, menghindari tautan mencurigakan, serta memahami empat pilar literasi digital, yaitu Digital Skill, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety.
Sementara itu, Dr. Medya Apriliansyah mengingatkan masyarakat agar tidak pernah membagikan data sensitif seperti NIK, foto KTP, PIN, OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi dan waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam.
Melalui kegiatan ini, Komdigi bersama Komisi I DPR RI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi identitas digital dan data pribadi sehingga dapat memanfaatkan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.



