Medan – Dilansir dari cnnindoesia.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan nilai Rp202.161.980.
Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan pembebasan Amsal dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, kemampuan, serta martabatnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan, Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek video profil desa yang didanai dana desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut mencakup 20 desa yang tersebar di empat kecamatan.
Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun secara tepat dan diduga mengalami penggelembungan anggaran. Selain itu, pelaksanaan proyek juga dianggap tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan biaya yang dipatok sebesar Rp30 juta per desa.
Jaksa juga berpendapat bahwa sejumlah proses produksi seperti ide, editing, hingga dubbing seharusnya tidak memerlukan biaya.
Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo, Amsal disebut telah memperkaya diri sendiri hingga Rp202.161.980 yang dianggap sebagai kerugian negara.
Atas dasar itu, jaksa menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Bahkan, sebelum putusan dibacakan, penahanan terhadap Amsal sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan.



