Angka Penyalahgunaan Narkoba Remaja Meningkat, Pakar Ungkap Penyebabnya

JakartaBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menggelar webinar Forum Diskusi Publik bertema Narkoba dan Remaja” pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, akademisi, hingga pegiat literasi digital untuk membahas ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa narkoba merupakan zat yang dapat memengaruhi sistem saraf dan berpotensi menimbulkan ketergantungan jika disalahgunakan. Zat tersebut mencakup berbagai jenis narkotika seperti ganja, kokain, dan heroin, termasuk beberapa obat medis yang penggunaannya harus melalui resep dokter.

Ia menjelaskan bahwa peredaran narkoba di Indonesia awalnya berkaitan dengan jalur perdagangan internasional, khususnya dari kawasan Segitiga Emas Asia. Namun saat ini jaringan peredarannya semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan internet yang sulit dilacak.

Secara global, tercatat lebih dari 296 juta orang menggunakan narkoba, dengan angka kematian akibat penyalahgunaan mencapai sekitar 50 orang setiap hari. Di Indonesia, prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2023 mencapai sekitar 1,73 persen dan menunjukkan tren peningkatan dengan ditemukannya sekitar 99 jenis narkoba baru yang beredar.

Menurut Taufiq, kelompok usia 15 hingga 24 tahun menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Faktor pendorongnya antara lain rasa ingin tahu, tekanan dari teman sebaya, masalah emosional, pengaruh media, hingga kondisi keluarga yang kurang harmonis.

Dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik seperti kerusakan organ tubuh, tetapi juga memicu gangguan mental seperti depresi dan masalah psikologis lainnya,” ujarnya.

Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti isolasi sosial, hilangnya pekerjaan, konflik keluarga, stigma di masyarakat, hingga ancaman sanksi pidana.

Sementara itu, praktisi kehumasan sekaligus pakar budaya digital Rulli Nasrullah menyoroti faktor lingkungan sosial sebagai penyebab utama remaja terjerumus dalam narkoba. Berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 84,5 persen remaja pertama kali mencoba narkoba karena ajakan teman atau tekanan dalam pergaulan.

Ia juga menekankan bahwa kondisi perkembangan otak remaja yang belum sepenuhnya matang membuat mereka lebih impulsif dan rentan mengambil keputusan berisiko. Bagian otak yang berperan dalam pengendalian diri dan pengambilan keputusan, yaitu lobus frontal, masih dalam tahap perkembangan pada usia remaja.

Data menunjukkan sekitar 28,2 persen pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan generasi muda usia 15–24 tahun, atau lebih dari 900 ribu orang. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerusakan neurologis permanen seperti penurunan daya ingat dan gangguan mental jangka panjang.

Namun demikian, program edukasi dinilai mampu memberikan dampak positif. Melalui pendekatan edukasi interaktif dan sistem peer educator, tingkat pemahaman peserta tentang bahaya narkoba meningkat signifikan, dari skor 46,25 menjadi 96,75 setelah mengikuti kegiatan edukasi.

Di sisi lain, pegiat literasi digital Fikria Najitama menjelaskan bahwa narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, zat tersebut dapat berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.

Ia menjelaskan bahwa narkoba dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya menjadi narkoba alami, semi sintetis, dan sintetis. Sementara berdasarkan efeknya, narkoba terbagi menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.

Menurut Fikria, penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan persoalan serius karena diperkirakan sekitar empat juta penduduk telah terpapar narkoba. Selain merusak organ vital seperti otak, jantung, paru-paru, ginjal, dan hati, penyalahgunaan narkoba juga meningkatkan risiko penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, overdosis, hingga kematian.

Dampak narkoba tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial seperti kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga keretakan hubungan keluarga,” katanya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman yang diberikan dapat berupa penjara dalam jangka panjang, denda besar, bahkan hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam skala besar.

Melalui kegiatan ini, para narasumber mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba serta berani menolak segala bentuk ajakan penyalahgunaan narkotika.

Webinar tersebut ditutup dengan ajakan kepada peserta untuk bersama-sama menyuarakan komitmen Say No to Drugs” demi menjaga masa depan generasi muda yang sehat dan bebas dari narkoba.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *