Jakarta – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dadang menyampaikan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan. Oleh karena itu, kendaraan tersebut tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Ia menegaskan para ASN yang hendak pulang kampung diminta menggunakan kendaraan pribadi masing-masing. “Untuk mudik gunakan mobil pribadi. ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).
Larangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mempersiapkan pengamanan perayaan Idul Fitri tahun ini.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menyusun berbagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik maupun arus balik agar perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar.
Koordinasi pengamanan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, camat, kepala desa hingga OPD terkait.
Selain itu, aparat gabungan juga akan mendirikan pos pengamanan dan pos terpadu di sejumlah titik jalur mudik yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Dadang berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran, baik saat arus mudik maupun arus balik.
“Meski dalam masa libur, sebagai pelayan masyarakat kita harus tetap siap memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Sumber: CNN Indonesia



