Sidak ke Kantor Meta, Menkomdigi Meutya Hafid Desak Transparansi Algoritma dan Moderasi Konten!

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (ANTARA)Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital mendesak Meta Platforms untuk lebih transparan terkait sistem algoritma serta mekanisme moderasi konten di platform digitalnya.

Desakan tersebut disampaikan Meutya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu. Langkah ini diambil karena Meta dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Usai pertemuan, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah meminta keterbukaan dalam dua aspek utama, yakni sistem algoritma yang mengatur distribusi konten serta proses moderasi konten di platform Meta.

Selain transparansi, Meta juga diminta untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan hukum nasional serta memperkuat pengawasan terhadap konten yang beredar. Berdasarkan evaluasi pemerintah, tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi Indonesia disebut masih berada di bawah 30 persen.

Meutya turut menyoroti maraknya penyebaran disinformasi di media sosial, terutama terkait isu kesehatan. Ia menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari dokter dan tenaga kesehatan mengenai konten menyesatkan yang berdampak serius, bahkan hingga menyebabkan korban jiwa.

Tak hanya itu, praktik kejahatan digital seperti penipuan daring (scamming) juga dilaporkan semakin meningkat di berbagai platform digital. Modus ini disebut menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan menengah hingga kelompok ekonomi bawah.

Disinformasi lain yang menjadi perhatian pemerintah berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan. Konten semacam ini dinilai berpotensi memecah belah masyarakat, baik antara warga dengan pemerintah maupun antarwarga.

Meutya menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia, Meta wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Tanah Air.

Terkait hasil sidak tersebut, pemerintah masih menunggu komitmen resmi dari pihak Meta. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menetapkan tenggat waktu bagi perusahaan tersebut untuk memenuhi berbagai kewajiban yang diminta, meski durasi waktunya belum diungkapkan ke publik.

Menurut Meutya, dengan jumlah pengguna internet Indonesia yang mencapai 230 juta orang, diperlukan pengawasan digital yang kolaboratif dan berkelanjutan guna memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konten bermasalah.

Sumber : ANTARA

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *