MK tak terima uji materi Hasto soal pasal perintangan penyidikan

Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Anggota Majelis Hakim MK M Guntur Hamzah (kanan) dan Daniel Yusmic (kiri) memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari pihak politisi PDIP Hasto Kristiyanto selaku pemohon. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin.

Permohonan Hasto tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diuji Hasto telah diubah oleh MK dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan yang diucapkan Mahkamah persis sebelum pengucapan putusan untuk permohonan Hasto itu, frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku.

MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

 

Menurut Mahkamah, frasa “secara langsung atau tidak langsung” potensial digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Pasal tersebut sebelumnya berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.”

 

(ANTARA)

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *