MK tak terima uji materi Hasto soal pasal perintangan penyidikan

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin. Permohonan […]