Jakarta – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menjelaskan bahwa penentuan 1 Syawal didasarkan pada hasil perhitungan hisab serta laporan pemantauan hilal. Dari kedua metode tersebut, disimpulkan bahwa hilal belum terlihat sehingga awal Syawal ditetapkan pada 21 Maret 2026.
Secara astronomis, posisi hilal saat pemantauan 29 Ramadan 1447 H masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh MABIMS. Tinggi hilal di Indonesia berada di kisaran kurang dari batas minimal, sehingga belum memenuhi syarat untuk penetapan awal bulan baru.
Selain itu, hasil rukyatul hilal yang dilakukan di lebih dari 100 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat. Seluruh laporan yang masuk telah diverifikasi dan dinyatakan nihil.
Keputusan sidang isbat ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat Islam, DPR, MUI, hingga lembaga seperti BMKG, BRIN, dan para ahli falak dari berbagai institusi.
Pemerintah berharap hasil penetapan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idul Fitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan.
Menteri Agama juga menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bentuk peran pemerintah dalam memfasilitasi penetapan awal bulan Hijriah, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umat secara luas. Proses ini mengintegrasikan metode hisab dan rukyat agar hasilnya lebih akurat dan dapat diterima secara nasional.
Selain itu, pelaksanaan sidang isbat juga didukung regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan kesatuan dalam penetapan awal bulan Hijriah.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk menerima hasil sidang isbat dengan bijak serta tetap menjaga persatuan meskipun terdapat potensi perbedaan dalam penentuan hari raya.



