Jakarta (ANTARA) – Advokat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menegaskan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK.
Pasalnya, kata dia, putusan banding dengan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT tersebut membatalkan putusan tingkat pertama yang diajukan PT Indobuildco dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya,” ujar Kharis dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Adapun dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara, dengan membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sutan dan tagihan royalti 45 juta dolar Amerika Serikat atas penggunaan HPL sejak 2007 hingga 2023.
Putusan tingkat pertama tertuang dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.
Oleh karena itu, menurut dia, putusan tingkat banding sekaligus mematahkan argumen Indobuildco yang selama ini berupaya mengulur waktu dengan berlindung di balik putusan PTUN yang telah dibatalkan.
(ANTARA)



