Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pengakuan mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai kepala daerah, dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut Asep, dalam keterangannya Fadia juga mengaku tidak terlalu terlibat dalam aspek teknis birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut sebagian besar urusan administratif diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum yang dikenal sebagai presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dianggap mengetahui hukum dan tanggung jawab jabatannya.
Asep menegaskan bahwa Fadia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai wakil bupati pada periode 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai yang bersangkutan seharusnya memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi operasi ketujuh sepanjang tahun ini. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Fadia bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.
Sehari setelahnya, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Sumber: ANTARA



